TAMBANG DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Oleh : Divia Lestari
Tambang atau yang lebih sering
disebut sebagai “Pertambangan” merupakan suatu kegiatan atau proses mengambil
bahan galian (minyak bumi, batubara, endapan mineral, dsb) ekonomis yang
terkandung didalam bumi yang bercirikan padat modal dan padat teknologi.
Pertambangan juga diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat dalam bumi semaksimal mungkin yang
prosesnya dimulai dari kegiatan pencarian endapan/ bahan mineral (eksplorasi)
, pemberaian/ penggalian endapan
(eksploitasi) , pemuatan (loading) , pengangkutan (hauling) , hingga ke tahap
pemasaran (marketing). Pada tiap tahapan tersebut memiliki bagian yang lebih
khusus lagi agar terlaksananya kegiatan secara optimal dan efisien tentunya.
Hasil dari proses kegiatan tambang
itu sendiri memiliki banyak dampak positif untuk kehidupan orang banyak ,
masyarakat, pengusaha tambang dan pemerintah. Karena tanpa disadari kehidupan
sehari-hari kita tidak terlepas dari barang tambang, seperti batubara yang
dimanfaatkan energi nya untuk pembakaran , logam mulia (emas, perak, intan,
dll) sebagai perhiasan , endapan geologis (talc, kuarsa , marmer , besi ,
tembaga, dsb) yang digunakan tiap harinya oleh manusia. Tak luput dari itu
saja, kegiatan tambang juga menambah pendapatan negara, mengembangkan
masyarakat baik dari segi sosial, ekonomi , dan budaya serta membantu
pembangunan di suatu wilayah sekitaran proses tambang dilaksanakan.
Namun, masyarakat kebanyakan lebih
condong mempermasalahkan dampak negatif dari hasil kegiatan tambang , yaitu
berupa kerusakan lingkungan. Tidak dipungkiri memang , mulai dari awal proses
penambangan hingga proses pasca tambang menghasilkan efek yang begitu buruk
bagi bentang alam serta kelangsungan hidup biota yang tinggal didalamnya. Lahan
yang dijadikan tempat penambangan akan kelihatan gersang , hanya tanah rata
yang tampak di tiap sudut area karena tumbuhan dan pohon-pohon yang
ditumbangkan , hewan-hewan yang terusir demi tidak terganggunya kegiatan. Tapi
kita khususnya seorang akademis ataupun teknisi , yang ikut handil dan
bertanggung jawab dalam kegiatan tambang harus merubah perspektif buruk dari
masyarakat yang awalnya tambang dikenal merupakan kegiatan “Merusak Lingkungan”
menjadi “Merubah Lingkungan”.
Semua ini juga tidak terlepas dari
tanggung jawab pemerintah yang seharusnya tegas dalam menerapkan peraturan
pertambangan yang sudah ditetapkan sebelumya mulai dari Peraturan Izin
Eksplorasi , Produksi hingga pasca tambang yakni memulihkan kembali fungsi
lingkungan serta sosial pada area tambang tersebut meskipun tidak dikembalikan
secara utuh seperti sedia kala. Dengan adanya aturan serta hukum yang bijak
dari pemerintah , diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang akan
terjadi dan dapat membuat pengusaha tambang ataupun oknum-oknum yang berkaitan
dapat bertanggung jawab mengikuti apa yang telah ditetapkan. Baik itu mengenai
tata cara penambangan yang benar hingga pada penutupannya. Karena pada dasarnya
kegiatan pertambangan ini ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya alam (non
renewable) secara berkelanjutan sehingga diperlukan suatu landasan yakni
pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sehingga tercapai lah pengelolaan
tambang yang baik (Good Mining Practice) yakni mengikuti kaidah yang berlaku,
memanfaatkan mineral secara optimal dan dapat mengurangi dampak negatif yang
timbul.
Kaitan
antara kegiatan tambang dengan lingkungan sangat erat. Makin baik pengerjaan
kegiatan tambang maka dapat meminimalisir dampak negatif terhadap
lingkungan. Secara umum , sebelum masuk
ke tahap persiapan dan penambangan, maka
akan dilalui terlebih dahulu tahapan penyelidikan umum , eksplorasi serta
feasibility study atau yang sering disebut studi kelayakan. Permasalahan
lingkungan mulai difokuskan pada tahap pencarian bahan galian/endapan mineral.
Data eksplorasi yang didapat akan menentukan kriteria untuk mendesain tambang yang sesuai, mengetahui apa mineral
yang akan di eksploitasi serta mulai muncul pemikiran akan dampak apa yang akan
timbul ketika endapan yang tentunya mengandung bahan kimia tertentu ditambang.
Selanjutnya tahap kegiatan studi kelayakan merupakan evaluasi atas kegiatan
sebelumnya yakni memperhitungkan apakah area tersebut layak ditambang
(ekonomis) atau tidak dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti ekonomi,
sosial dan lingkungan.
Sejujurnya
, kegiatan tambang memang menyebabkan banyak perubahan terhadap lingkungan.
Coba kita telusuri dampak yang akan muncul mulai dari tahap persiapan yaitu
pembersihan lahan (land clearing) , pengupasan tanah pucuk dan overburden ,
pembangunan fasilitas akan menyebabkan hilang nya flora dan fauna serta
terjadinya erosi. Tahap penambangan yaitu pemberaian mineral , penggalian.
pengangkutan , pemuatan , penimbunan
hingga pengolahan akan menimbulkan kebisingan , debu , pencemaran air , menciptakan air asam tambang
(acid mine drainage) pada pit , erosi tanah, menurunnya kualitas lahan, dsb.
Dengan melihat dampak yang begitu berbahaya , maka diperlukan lah suatu upaya
yang besar pula untuk mengurangi dampak tersebut dengan suatu well-treatment
bahkan bila memungkinkan yaitu mencegahnya dari awal sebelum pembukaan tambang.
Bayangkan bila limbah berbahaya dan
beracun tersebut dibiarkan begitu saja ataupun langsung dialirkan kebadan sungai
tanpa adanya pengawasan ataupun treatment yang benar, maka masyarakat sekitar
area tambang yang akan merasakan dampak buruknya terutama dalam hal kesehatan.
Contohnya : Ada suatu tambang besar di kanada yang mengeksploitasi asbes. Asbes
merupakan salah satu dari mineral silikat yang terdiri atas 2 pembagian , yaitu
asbes serpentin (silikat Magnesium Hidroksida) dan asbes amfibol (silikat Ca,
Fe , Al). Dimana 90% asbes serpentin lebih banyak digunakan dalam dunia
komersil. Masyarakat sekitaran area tersebut banyak mengalami kanker khusunya
pada saluran pernafasan. Karena tambang asbes yang begitu besar tanpa adanya
penutupan lobang tambang yang cepat sehingga memungkinkan warga disekitar
menghirup racun tersebut dan terakumulasi dalam paru-paru.
Salah satu dampak yang juga bisa
dibilang berbahaya yaitu air asam tambang, AAT merupakan air asam yang
dihasilkan dari pengerjaan tambang , biasanya air ini terakumulasi dari air
permukaan (air hujan) ataupun air tanah yang terkadang pada saat penggalian
endapan hingga mencapai batasan akuifer. Dimana air ini akan bereaksi dengan
logam-logam disekitarnya yaitu mineral sulfida ditambah lagi adanya udara bebas
yang mempercepat keberlangsungan reaksi. Proses akhir dari reaksi tersebut
yaitu terciptanya air yang memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi , pH
< 5. Apabila AAT ini tidak diberi perlakuan yang baik maka akan menimbulkan
dampak yang lebih berbahaya lagi yaitu mempengaruhi kualitas dari sifat fisik
atau kimiawi tanah/batuan sekitar dan dengan tingkat keasaman yang tinggi itu
dapat melarutkan logam-logam yang terdapat diair dan mematikan seluruh biota air (ikan , tumbuhan air, dsb) .
Tidak hanya menimbulkan pencemaran
air, dampak kegiatan tambang juga berpengaruh pada polusi udara dan suara. Seperti pada industri
batubara, dimana batubara merupakan suatu endapan yang berasal dari akumulasi
sisa-sisa tumbuhan jutaan tahun lamanya yang mengandung karbon lebih dari 50%,
sulfur, hidrogen , dsb . Pengangkutan batubara dari pit menuju stockpile akan
menghasilkan debu yang begitu banyak karena kandungan dari si batubara. Udara
yang bersih terkontaminasi zat-zat berbahaya sehingga menjadi tak layak untuk
dihirup. Lalu , polusi suara dihasilkan dari kebisingan alat-alat tambang
ketika dijalankan untuk mengefektifkan jalan nya kegiatan tambang. Suara
ataupun getaran yang timbul juga dapat mengakibatkan rusaknya indra pendengaran
para pekerja dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja tentunya.
Pada kondisi biogeofisik pun juga
ikut berpengaruh besar akibatnya, flora dan fauna menghilang bahkan mati ,
turunnya kualitas tanah karena terjadinya erosi akibat pembukaan lubang pit
yang tidak sesuai, dsb. Padahal kesemua sumber daya tersebut sulit untuk
diperbaharui karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar bahkan tidak bisa
sama sekali.
Lalu, dengan semua dampak perubahan
negatif terhadap lingkungan tersebut harus sesigap mungkin di atasi bahkan
dicegah agar tidak terjadi atau untuk mengurangi resiko nya. Disinilah semua
peran dibutuhkan bukan hanya para pengusaha tambang dan para engineering
(geologi, pertambangan, lingkungan, dsb) tersebut tetapi pemerintah bahkan
masyarakat sekitar harus ikut peran andil dalam kelangsungan kegiatan tambang
demi tercapainya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pemerintah berkewenangan untuk memberi izin kepada pengusaha ataupun investor
yang mampu secara potensial&finansial untuk menggali potensi yang terdapat
didalam bumi dengan mengikuti persyratan peraturan kegiatan tambang yang telah
ditetapkan.
Dan pemerintah berhak memberikan sanksi kepada
mereka yang tidak menjalankan kegiatan tambang sesuai yang tercantum dalam
kaidah tambang serta pengawasan terhadap jalannya kegiatan. Masyarakat
sekitaran area tambang pun diharapkan juga dapat memberikan penilaian ataupun pengawasan
terhadap kegiatan tersebut. Jika memang merasa tidak nyaman ataupun terganggu ,
diharapkan untuk melapor kepada pihak yang berwenang dalam permasalahan ini sehingga
dapat meminimalkan atau tidak membawa dampak yang lebih parah lagi.
Lalu
, peran yang paling penting yaitu berada pada internal perusahaan tambang itu
sendiri. Yakni manajemen yang baik dalam pra tambang, proses hingga pasca
tambang. Pada tahap perencanaan awal tambang harus sudah dimuat proses yang
akan dilakukan baik itu dari tahap eksplorasi, penambangan hingga tutup nya
tambang. Pada tahap evaluasi layak tambang atau tidak suatu area tersebut ,
harus benar-benar dipertimbangkan khususnya dari segi lingkungan.
Berikut
beberapa upaya aplikatif yang dapat dilaksanakan oleh pihak pekerja tambang
untuk mencegah ataupun mengurangi dampak negatif dari kegiatan tambang terhadap
lingkungan.
- Air asam tambang dapat dicegah dengan cara yaitu pada saat dilaksanakannya tahap prospeksi ataupun eksplorasi , pekerja lebih mendalami penyelidikan terhadap kandungan kimia dari suatu batuan , apakah batuan berpotensi membentuk asam (mineral sulfida) atau sebaliknya sebagai penetral asam. Yaitu mengidentifikasi karakteristik batuan secara geokimia. Pengupayaan AAT juga dapat dilakukan dengan sistem drainage (penyaliran asam tambang) yaitu mengalirkan air asam tambang menggunakan pompa menuju suatu kompartemen (settling pond) yang bertujuan untuk menghilangkan limbah racun didalam air dan mencapai baku mutu lingkungan sebelum dilepas kesungai.
Dimana penyaringan ini melalui
beberapa tahapan yaitu mengendapkan lumpur/kotoran pada air , menambahkan kapur
atau senyawa kimia penetral asam yang lain, membiarkan biota air hidup didalam
kolam sebagai indikator apakah air sudah layak dialirkan ke badan sungai. Di
beberapa perusahaaan juga menerapkan pemakaian clay pada kolam , karena lempung
diketahui sebagai bahan galian yang memiliki sifat fisik berupa derajat
plastisitas , daya serap dan daya pembersih yang tinggi.
- Emisi udara dan suara juga merupakan salah satu dampak yang harus ditanggulangi dengan cermat. Sumber dari polusi ini dapat berupa dari bahan galian dan alat kerja yang digunakan. Maka diperlukan perawatan yang maksimal terhadap alat operasi tambang , memodifikasi operasi pertambangan serta memelihara peralatan dengan baik. Dan untuk mengurangi debu berbahaya dilakukan dengan cara menyemprot air disekitaran area pit/ stockpile dan menggunakan alat seperti dust collector.
- Untuk mencegah erosi tanah serta mengembalikan fungsi lingkungan dapat dilakukan dengan cara reklamasi yaitu membuat bekas tambang menjadi multifungsi (area pertanian, parawisata, dsb). Upaya yang dapat dilakukan yaitu : penanganan tanah pucuk yang sebelumnya ditimbun di suatu tempat , dilakukan proses back-filling yakni menutup lobang bekas tambang dengan tanah yang masih mengandung unsur hara tersebut, lalu dilakukan counturing serta revegetasi (menanami tumbuhan yang cepat tumbuh) agar proses reklamasi berjalan lebih cepat.
Serta salah satu pencegahan agar
tidak terjadinya erosi tanah yaitu dengan melakukan analisis kemantapan lereng
yang baik pada tahap perencanaan tambang dengan lebih mementingkan segi
geomekanika dari tanah atau batuan.
Memang
, kegiatan pasca tambang ini memakan waktu yang tidak sebentar namun ketika
pemerintah , masyarakat serta para aktivis tambang dapat bertanggung jawab
terhadap lingkungan maka akan terwujud pembangunan yang berkelanjutan yang
memberi dampak positif terhadap lingkungan , sosial dan ekonomi masyarakat.